JambiOtoritas.com, TEBO – Forum rapat dengar pendapat (RDP) DPRD kabupaten Tebo, Jambi membedah konflik PT. APN dengan warga pemilik lahan di kecamatan Muara Tabir tanpa dihadiri manajemen perusahaan. Sehingga forum yang disikapi unsur pimpinan DPRD tersebut ‘gagal’ menggali informasi penting dari pihak PT. APN. DPRD sepakat bahwa proses hukum atau penyelidikan pihak Polda Jambi tidak bisa di intervensi siapapun.
Ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom. ME menyatakan proses hukum yang berjalan di kepolisian daerah Jambi berdasarkan laporan kepala Tata Usaha, PT. Andika Permata Nusantara (APN), Rejhi Praguna. Dalam laporannya itu dua persoalan pertama masalah pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.
” Satu bulan setelah melaporkan masalah pemalsuan surat dan penyerobotan lahan ke Polda Jambi. Dia mengundurkan diri dari PT. APN,” kata Mazlan.
Sampai hari ini, kata Mazlan, belum ada penjelasan pemalsuan suratnya apa, dan lahan yang diserobotnya dimana. Ini yang kita belum dapat kepastian informasinya.
Mazlan meyakini bahwa asal usul kepemilikan lahan dimaksud berasal dari warga Rantau Limau Manis.
“Surat keluar dari Rantau limau manis, pemalsuannya saya rasa tidak ada, dan ini terjadi paling hanya masalah administrasi. permasalahan ini harus kita pahami dulu, dan masalah kegiatan operasional PT. APN kedepan kita belum tahu,” katanya.
Sementara berdasar penjelasan yang disampaikan pemerintah kabupaten Tebo, melalui sekretaris dinas PTSP dinyatakan bahwa keberadaan PT. APN dalam hal legalitasnya merujuk kepada UU Cipta Kerja, dan terdaftar melalui Online Single Submision (OSS).
” PT. APN, baru punya Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Selanjutnya masih diperlukan persetujuan kegiatan tata ruang. Terkait dengan lokasi rencana tata ruang PKKPR, masih ada lagi pertimbangan teknis dari BPN,” kata Sekretaris dinas PTSP, Heru Purnomo.
Perijinan PKKPR tidak bisa diasumsikan sudah memiliki ijin. PT. APN harus melakukan proses pemilikan lahan.
Menanggapi informasi yang beredar dimasyarakat bahwa dalam beberapa kesempatan, undangan formal dari pemerintah kabupaten Tebo maupun pemerintah Provinsi Jambi. Ternyata pihak PT. APN. Terhitung sebanyak lima kali pertemuan membahas solusi masalahnya ini tidak pernah hadir.
” PT. APN ini diundang untuk menyelesaikan masalah tidak pernah hadir. Persoalan pemeriksaan atau pemanggilan masyarakat di Polda tidak bisa diintervensi,” kata wakil Ketua II, Syamsu Rizal
Syamsu Rizal, meminta sertipikat yang sudah keluar atau diproses oleh BPN dalam program PTSL diserahkan kemasyarakat. Karena itu sudah sah secara yuridis formal. Jangan sampai ada intervensi orang yang berkuasa diatas hukum.
” Hasil temuan hari ini kita tindaklanjuti akan kita bawa ke presiden, Mabes Polri, Menkopulhukam. Perusahaan ini belum ada ijin, sudah mengintimidasi masyarakat,” tegas Syamsu Rizal.
Dikatakan dia, jangan ada yang bermain – main, atau merasa hebat. Hukum adalah panglima tertinggi. Kita membela yang benar. PT. APN itu tidak layak berada di Tebo dan tidak ada kontribusi sama sekali, sudah bikin kisruh. (JOS)
Penulis : David Asmara