Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan

waktu baca 1 menit
Kamis, 17 Des 2020 21:51 0 46 jambiotoritas
Sejumlah barang bukti dari berbagai tindak kejahatan pidum yang dimusnahkan pohak Kejari Tebo, Kamis (17/12/2020)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo Jambi memusnahkan barang bukti dari 44 perkara berbagai tindak pidana umum, selama periode Januari 2020 hingga Juli 2020. Pelaksanaan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Tebo, Kamis (17/12/2020). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara Pidum tersebut berupa kejahatan narkotika, pencurian, perlindungan anak, dan kejahatan lainnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Imran Yusuf mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan hakim.

“Dari 44 perkara kasus tindak pidana tersebut, semuanya sudah inkracht,” kata Imran

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, Narkoba, miras, satu pucuk senjata api dan senjata tajam, Hp dan lainnya. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dibakar dan dipotong menggunakan mesin potong.

Imran mengatakan pemusnahan bukti perkara ini dilakukan secara terbuka. Ini sebagai salah satu bentuk pembelajaran bagi masyarakat Tebo, dimana setiap tindakan kriminal ada sangsi hukumnya. Imran berharap, kejahatan di Kabupaten Tebo berkurang dan semua masyarakat dapat memahami dampak dari kegiatan kriminalitas. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA