JambiOtoritas.com, TEBO – Forum rapat dengar pendapat (RDP) komisi II yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, pada Rabu (22/11/2023) membahas aduan masyarakat petani kebun sawit plasma mitra KUD dengan PT. Megasawindo perkasa II berlangsung panas. Berbagai masalah KUD Sadar Usaha dengan persoalan data lahan yang tidak sinkron dengan manajemen perusahaan.
Hingga terungkap fakta perusahaan ternyata tidak mengantongi hak guna usaha atas pemanfaatan lahan kebun yang telah dibangun. Dan ikatan perjanjian dengan KUD Sadar Usaha tidak mencantumkan klausul masa waktu daur tanam.
” HGU masih dalam proses,” ungkap Rusdin Lubis menjawab ketua DPRD Tebo, Mazlan dalam RDP yang berlangsung di ruang badan anggaran, Selasa.
Menurut Lubis mengatakan bahwa manajemen memiliki dasar ijin lokasi yang dikeluarkan bupati Tebo, memanfaatkan lahan kebun kelapa sawit selama satu kali daur tanam selama 32 tahun.
Ketua DPRD Tebo, Mazlan mengatakan perusahaan Megasawindo perkasa II wajib membangun kebun sampai seratus persen. Kewajiban ini hingga satu kali daur tanam habis.
” seharusnya ini dituangkan dalam perjanjian koperasi dengan perusahaan,” tegas Mazlan.
Ditambahkannya, bahwa perusahaan harus bertanggungjawab masalah kekurangan penyerahan lahan adat dusun pesajian dan pinang baris yang masih ada kekuranagan penyerahan lahan plasmanya 1,1 hektar dari 12,3 hektar yang semestinya dibagikan. (JOS)
Penulis : David Asmara