Besok Tanggal Merah, 1 Muharam ASN Tetap Ngantor

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Agu 2021 22:14 0 44 jambiotoritas
Kepala BKPSDM kabupaten Tebo, Haryadi, S.Sos. M.Si /Foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Seyogyanya berdasarkan penanggalan alamanak terkait penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terhadap tanggal merah untuk hari besar Nasional Tahun baru Islam 1 Muharam 1443 H jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021. Tetapi libur nasional tersebut digeser pada hari Rabu 11 Agustus 2021 lusa. BKPSDM mengeluarkan surat edaran No. 870/194/BKPSDM/2021 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

“ Besok hari Selasa, ASN tetap masuk kerja seperti biasa. Termasuk juga pegawai ASN yang tengah melakukan WFH, tetap menjalankan tugas yang dibebankan,” kata kepala BKPSDM kabupaten Tebo, Haryadi, S.Sos. M.Si, Senin (9/8/2021) petang dikantornya.

Menurut Haryadi, pergeseran libur nasional 1 Muharam tahun ini berdasarkan surat edaran dari keputusan bersama antara menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan Menteri pendayaan gunaan aparatru Negara dan RB, nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 tentang oerubahan kedua atas keputusan bersama menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan dan menteri PAN dan RB nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020 dan nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

“Pemerintah daerah sifatntya hanya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi kami hanya meneruskan surat edaran dari SKB tiga kementrian itu. Kalau surat edaran pemerintah kabupaten Tebo sudah dilakukan dibulan Juli 2021 kemarin. Jadi memang mungkin kawan –kawan ASN ada yang nggak yakin ataupun lupa, menyangkut pergeseran libur kerja bagi ASN ini,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA