
JambiOtoritas.com, TEBO – Keresahan masyarakat Muara Tabir yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terjawab sudah. Kantor pertanahan kabupaten Tebo bersama Pj. Bupati Tebo, Pimpinan DPRD Tebo, Kapolres Tebo, camat kecamatan Muara Tabir, kades Tambunarang dan perwakilan masyarakat serta pendamping masyarakat sungai jernih dari advokasi PD aliansi masyarakat adat nasional (AMAN) bersepakat menjadwalkan penyerahan 1496 sertipkat hak milik (SHM) pada 8 Januari 2024. Kepastian jadwal penyerahan SHM itu disampaikan langsung oleh Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, ST.
Seperti diketahui sebelumnya, ribuan sertipikat masyarakat dalam program PTSL tahun 2023 ini, ada sebahagian lahan saat ini ada 18 SHM tertunda penyerahannya kepada pemilik lahan. Persoalan yang muncul saat ini adalah adanya sanggahan atau keberatan dari kepala desa Tanah Garo yang mengklaim bahwa lahan-lahan yang telah diterbitkan SHM dalam program PTSL tersebut merupakan wilayah desa Tanah Garo. Sementara secara administrasinya, SHM yang dimaksud pada prosesnya adalah melalui pemerintah desa Tambun Arang.
Ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan dalam rapat dengar pendapat pendapat (RDP) menanggapinya klaim wilayah oleh kades Tanah Garo ini mengatakan dalam RDP ini ingin menyelesaikan bersama – sama untuk mencari solusi yang terbaik.
” Ada sanggahan dari kades tanah garo terhadap sertipikat (SHM) yang diterbitkan oleh BPN didesa Tambunarang, umumnya masyarakat dikecamatan Muara Tabir, ” ungkap Mazlan, Jum’at (22/12/2023).
Menurut dia, kami (DPRD) mensiasati akan memberikan suatu solusi terhadap apa yang menjadi persoalan selama ini. Makanya, kami perlu mengundang pihak – pihak dalam RDP hari ini.
” Pertemuan hari ini, menunjukkan bahwa persoalan ini kita tidak ingin persoalan ini melebar. Kita sama mencarikan solusi yang terbaik,” katanya
Menanggapi hal itu penjabat Bupati Tebo, H. Aspan, ST menyatakan bahwa terkait SHM masyarakat dikecamatan Muara Tabir pemerintah kabupaten Tebo telah menerima berbagai surat, masukan, pengaduan yang sampai kepada kami sudah ditindaklanjuti. Potensi konflik di kabupaten Tebo telah kami sampaikan kepada Gubernur dalam rapat koordinasi seluruh pemerintah kabupaten/kota se provinsi Jambi, termasuk konflik PT. APN di kecamatan Muara Tabir.
” Ada 6 potensi konflik dikabupaten Tebo ini, dan salah satunya konflik PT. APN dengan masyarakat. Waktu itu ditegaskan oleh Kapolda Jambi mengatakan bahwa tidak ada konflik PT.APN dengan masyarakat, yang perlu digarisbawahi yang ada itu, konflik PT. APN dengan oknum,” ungkap Aspan.
Kemudian dikatakannya, bahwa terkait dengan SHM yang akan diberikan kepada masyarakat disana. Pemerintah kabupaten Tebo dan BPN sudah menyampaikan surat ke Polda Jambi sebab ada 18 SHM yang termasuk dalam masalah proses hukum yang sedang berjalan di Polda.
” Hasil klarifikasi BPN ke Polda tidak ada lagi penambahan SHM yang tengah dilakukan prosea hukum. Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada lagi yang bermasalah, ” kata Aspan.
Menjawab sanggahan Kades Tanah Garo itu, kata Aspan, kami sudah berkoordinasi dengan ketua PN Tebo disepakati persamaan persepsinya bahwa apabila kesalahan administrasi dalam penerbitan SHM itu adalah masalah perdata yang nanti akan diperbaiki yang penting fisik dan pemiliknya tidak berubah.
” artinya kalau ada yang administrasinya desa Tambunarang atau tanah garo, sekarang terima saja dahulu (SHM) nanti secara administrasi akan diperbaiki. Tolong kepala desa jelaskan dengan masyarakatnya, ini akan kita perbaiki sesuai dengan yang sebenarnya,” jelasnya. (JOS)
Penulis : David Asmara