JambiOtoritas.com, TEBO – Tanuji seorang ASN dikabupaten Tebo, berniat maju di pemilihan kepala desa (Pilkades) Sepakat Bersatu kecamatan Rimbo Ilir. Namun dalam proses administrasi sebagaj ASN, justru Tanuni merasa didizolimi oleh surat yang di keluarkan oleh dinas pendidikan dan kebutuhan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Diketahui di dalam surat tersebut ada penegasan larangan guru dan kepala sekolah (Kepsek) mengikuti Pilkades, selain itu, juga di cantumkan beberapa aturan menjadi dasar hukum untuk melarang PNS terutama guru dan Kepsek.
Dalam surat tertanggal 23 Februari 2026 itu ditujukan kepada Bupati Tebo sebagai jawaban atas permintaan izin yang di layangkan oleh Tanuji kepada Kadis Dikbud Kab Tebo untuk ikut dalam ajang Pilkades Sepakat Bersatu.
Setelah mengetahui balasan surat tersebut Tanuji pun mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS ke Bupati Tebo untuk memuluskan rencana maju sebagai Kades Sepakat Bersatu.
” Iya saya berembuk dan keluarga mendukung untuk tetap maju di Pilkades, maka saya masukan surat pengunduran diri ke Bupati Tebo dari status PNS,” ucap Tanuji, Sabtu 28 Februari 2026 melalui sambungan telepon.
Namun ternyata setelah mendapat kabar dari BKPSDM, Tanuji mendapat info berbeda, bahwa dia tidak perlu mengundurkan diri karena sesuai aturan PNS boleh ikut dalam Pilkades, cukup meminta izin dari atasan sesuai dengan PP No43/2014 pasal 43 ayat 1 dan 2, di perkuat dengan edaran BKN No4/2019.
” saya akan berkoordinasi kembali dengan BKPSDM dan Dikbud Kabupaten Tebo perihal izin untuk mengikuti Pilkades Sepakat Bersatu. Senin, ini saya bakal pertanyakan lagi tentang izin untuk ikut Pilkades dan akan menghadap langsung ke Bupati,” katanya.
Sementara itu pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tebo belum terkonfirmasi. (JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 932