Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Pengalihan Alur Sungai

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Mar 2026 12:05 598 JambiOtoritas
JambiOtoritas.com, TEBO – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo mendalami kasus dugaan pengalihan alur Sungai tanpa izin dilahan milik Setiardi alias Bagong di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu kabupaten Tebo, Jambi. Dua saksi telah menjalani pemeriksaan di unit Tipidter, keduanya adalah kades Sidorukun dan Setiardi alias Bagong.

Setelah sebelumnya Kades Sido Rukun, Misran diperiksa sebagai saksi dugaan pengalihan alur Sungai di lahan milik Bagong. Dilanjutkan pemeriksaan dilakukan terhadap Setiardi alias Bagong sebagai pemilik lahan.

Informasi yang diterima media ini, Bagong diperiksa oleh Penyidik di ruang Unit Tipidter Polres Tebo, pada Senin (2/3/2026). Kapolres Tebo AKBP. Triyanto melalui Kanit Tipidter, IPDA. Nanda Yuman saat dikonfirmasi membenarkan telah memanggil dan memeriksa Setiardi alias Bagong terkait dugaan pengalihan alur Sungai di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kita (Tipidter) akan berkoordinasi dengan Dinas LH dan Perhubungan kabupaten Tebo. Karena Dinas tersebut yang bisa melakukan penilaian tentang dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan itu (Dugaan Pengalihan Alur Sungai,red),” terang Nanda.

Adanya Unit Tipidter Polres Tebo melakukan penyelidikan Dugaan pengalihan alur Sungai dilahan Bagong tanpa izin, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/72/II/RES.5/2026/Satreskrim, tanggal 11 Februari 2026.
Dalam surat perintah penyelidikan ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sedang melakukan penyelidikan Dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkontruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah dirubah pada pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA