JambiOtoritas.com, TEBO – Gabungan penggiat korupsi Jambi (Gema Tipikor, Repelita dan Pekat IB) mempersoalkan proyek pekerjaan pembangunan RKB dan pagar TK Negeri pertiwi dikelurahan Pulau Temiang kecamatan Tebo ulu. Lembaga itu menilai pihak pemerintah khususnya dinas pendidikan nasional dan kebudayaan kabupaten Tebo melakukan pelanggaran dalam perencanaan pembangunan tersebut.
Menurut Hendriyanto mengatakan bahwa hari ini kami sudah melakukan surat somasi No. 69/SOMASI/GPK-JAMBI/I/2024 ditujukan kepada Kasat Pol PP kabupaten Tebo dan dinas pendidikan kabupaten Tebo.
” Intinya somasi ini kami minta segera ditindaklanjuti, dan jikalau tidak kami akan menempuh jalur hukum,” kata Hendriyanto dari Gema Tipikor
Tuntutan kita sesuai dengan perda kabupaten Tebo, Nomor 16 tahun 2003 tentang sepadan jalan. Sesuai dengan regulasi tersebut menurut hemat kami, bangunan itu kami minta di bongkar.
” Dua unit bangunan RKB dan pagar yang dibiayai dengan APBD Tebo. Janji, pihak Dinas waktu pertemuan dirumah dinas bupati akan membongkar. Dan diakuinya bahwa bangunan itu memang menyalahi aturan,” kata Hendriyanto dari gabungan penggiat korupsi Jambi, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, Kepala satuan polisi pamong praja, Taufik Khaldi yang berusaha dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum tersambung. (JOS)
Penulis : David Asmara