JambiOtoritas.com, TEBO – Putusan kasasi dari Mahkamah Agung merupakan keputusan inkcraht van gewijsde yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sejak jaksa telah menerima amar putusan harusnya segera dilakukan eksekusi.
” Kalau lembaga resmi yang mengirimkan putusan itu, apakah petikan putusan atau amar putusan, ya harus dilaksanakan. Dia harus koordinasi untuk meyakinkan benar ngga ini, untuk memberikan keyakinannya,” kata pengamat hukum universitas Jambi, DR. Sahuri Lasmadi ketika dihubungi via ponselnya, Selasa (7/5/2024).
Menurut dia dasarnya adalah pasal 270 KUHAP. Eksekusi harus dilaksanakan tidak perlu menunggu lengkap lagi. Karena secara sosiologi pertimbangannya pelaku bisa saja melarikan diri karena putusan itu bisa saja diterimanya terlebih dahulu. Makanya mahkamah Agung harus segera mengirimkan amar putusan itu.
” dalam pasal 270 KUHAP itu tidak ada dinyatakan eksekusi dilakukan dengan dokumen lengkap. Ya,, kejari Tebo harus segera keluarkan surat perintah eksekusinya,, kecuali kalau ada dasar hukum lainnya, peraturan jaksa (Perjak) atau aturan internal kejaksaan, tetapi setahu saya tidak ada aturan itu, ” jelasnya.
Namun demikian, kata Sahuri, setelah putusan kasasi ini tidak upaya hukum lagi, boleh upaya (PK) kalau pun ada novum baru yang diajukan terpidana misalkan. Tetapi tidak menghalangi untuk tetap dilakukan eksekusi ini. (JOS)
Editor : David Asmara