JambiOtoritas.com, Sungai Penuh – Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo melakukan sita eksekusi asett terpidana korupsi di dinas perkim kota sungai penuh Nasrun. Nasrun terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Disperkim Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2017-2018-2019.
Menurut Yogi mengatakan tim jaksa Sungai Penuh melakukan sita eksekusi harta benda Nasrun dengan pemasangan plang merek sita eksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 934 K/Pid.sus/2022 tanggal 15 Februari 2022 Atas Nama terpidana Nasrun dan Surat perintah pencarian harta benda milik terpidana an. Nasrun nomor print-1139/L.5.13/FU.1/08/2023 tanggal 4 agustus 2023.
“Ada tiga lokasi sudah kita sita eksekusi, yaitu 2 harta benda di Koto Lebu dan 1 lokasi tanah di Desa Sungai Jernih, milik terpidana Nasrun,” Kata Yogi Purnomo, pada Senin (10/6/2024) seperti dikutip dari laman rri.co.id
Sita eksekusi ini kemudian akan dilanjutkan dengan pelelangan. Hasil pelelangan sebagai pengganti beban terpidana Nasrun.
“Hasil lelang nanti membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 Milyar lebih,” jelas Yogi. (JOS)
Editor : David Asmara