PEKAT IB Tebo Ungkit Laporan Pungli Pemdes Wanareja

waktu baca 1 menit
Senin, 5 Sep 2022 23:00 0 184 jambiotoritas
Forum masyarakat desa Wanareja ketika kedatangan anggota DPRD kabupaten Tebo, pada Senin (29/8/2022) lalu/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Keputusan Bupati Tebo membatalkan Perkades Wanareja Nomor 9 Tahun 2018 tentang pungutan diatas lahan TKD menuai tudingan miring dari ketua ormas Pekat IB kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal. Dengan demikian, kata Romy, pembatalan Perkades itu menunjukan bahwa apa yang menjadi dasar pemungutan yang dilakukan Pemdes desa wanareja diatas lahan yang diklaim TKD merupakah tindak pidana pungli, karena perkades tersebut cacat hukum.

” Pungutan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat, karena itu bukan bagian dari pendapatan desa dan murni pungli,” kata Romy, Minggu (4/9/2022).

Romy mengingatkan aparat penegak hukum (APH) kepolisian resor Tebo memproses laporan dugaan pungli yang pernah dilaporkan beberapa waktu lalu. Tendensinya, pungli itu dikemas dengan penerbitan aturan oleh kepala desa Wanareja yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

” Untuk APH agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pungli yang dilakukan oleh pemdes wanareja tersebut,” ucapnya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA