Jambiotoritas.com, TEBO – Pelantikan pejabat jabatan tinggi pratama (JPT) hasil seleksi panita pelaksana seleksi JPT tahun 2019 yang diumumkan kabupaten Tebo, pada Kamis (26 /12/2019) pekan lalu, telah direkomendasikan ke KASN di Jakarta. Empat calon kepala OPD yang direkomendasikan bupati Tebo, H. Sukandar sudah disetujui KASN. Hanya saja hasil persetujuan terhadap rekomendasi bupati Tebo itu yang belum diterima pemerintah kabupaten Tebo.
Menurut wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan mengatakan pelantikan pejabat JPT akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sebelum tanggal 7 Januari 2020. Pemerintah kabupaten tinggal menunggu rekomendasi KASN itu turun.
Berita terkait : Satu Tahapan Lagi, Pejabat JPT Tebo di Rekomendasi ke KASN
” Pelantikannya dalam waktu dekat, kita tunggu rekomendasi KASN itu. Saat ini staf kita masih di Jakarta. Insha Allah, sebelum tanggal 7 Januari 2020 dilantik, bisa jadi taggal 5, bebarengan dengan pelantikan tahap 2 pejabat eselon III dan IV,” kata Syahlan, Selasa (31/12/2019) petang, disela – sela kunjungan ke dinas PUPR Tebo.
Terkait prosesi pilgub 2020/2025 sebelum cuti bacalon dari kepala daerah yang maju di Pilgub. Hasil assesmant (lelang jabatan) pelantikan mesti dijadwal sebelum deklarasi calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi sesuai jadwal tanggal 8 Januari 2020.
” saya sudahvkomunikasi dengan kepala KASN, untuk rekomendasi bupati Tebo sudah di setujui. Sekarang staff kita sedang disana menjemput itu,” katanya.
Dia menjelaskan kaitan pencalonan beliau (bupati Tebo) dengan berjalannya proses Pilgub. Jambi nanti, seorang kepala daerah harus cuti. Memang pelantikan mesti dilakukan sebelum tangga 7 Januari 2020. Hanya masalah kaitannya dengan surat keputusan yang ditandatangani kepala daerah.
” Bila dilantik lewat dari itu, pak bupati berarti tidak jadi ikut mencalon. Kalau dilantik sebelum itu, belum tentu juga beliau mencalonkan diri. Inikan kaitan dengan SK yang harus bupati yang menandatanganinya,” jelas Syahlan
Wakil bupati, kata Syahlan, kita bisa mewakili bupati pada proses pelantikan. Akan tetapi yang menandatangani SKnya tetap bupati, itu saja. (red JOS)
Penulis : David