JambiOtoritas.com, TEBO – Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Tebo berkomitmen tetap akan memproses laporan yang diteruskan Bawaslu kabupaten Tebo terkait laporan oknum anggota DPRD fraksi PKS, Siswanto. Hanya saja, sampai hari ini surat Bawaslu itu, terkomfirmasi surat yang masuk ke sekretariat dewan memang belum sampai ke BK.
” Surat itu belum dimasukkan ke BK. Kemudian juga Tatib DPRD belum terbentuk,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Tebo, Mursalin dikonfirmasi via telpon, Senin (4/11/2024).
Baca Berita Terkaitnya:
Namun demikian, kata Mursalin, BK tetap berkomitmen akan memproses laporan terusan dari Bawaslu itu. Soal peraturan tata tertib (Tatib) dewan ini, untuk 2024-2029 belum ada pembahasan di DPRD.
” ini barangkali salah satu persoalan kenapa surat itu belum masuk ke BK. Ketika surat itu masuk tetap kita bahas, tentunya kan ada prosedur, teknik dan etika proses beracara di Badan Kehormatan, kita tunggu saja suratnya masuk,” katanya. (JOS)
Editor: David Asmara