
JambiOtoritas.com, TEBO – Ketua Badan Pengawas Pemilu kabupaten Tebo Tebo, Paridatul Husni menegaskan bahwa kasus oknum anggota DPRD fraksi PKS, Siswanto telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Tebo.
Menurut Parida, kajian dari Bawaslu kasus yang dilaporkan ini berdasar undang – undang, termasuk yang diputus oleh lembaga lain, bukan kewenangan Bawaslu untuk memutuskan.
” Dan putusan Bawaslu adalah meneruskan ke lembaga lainnya. Karena pasal yang dikenakan adalah undang undang lainnya dan mereka (BK) yang berhak untuk menjatuhkan sanksi, jadi laporan ini kami layangkan ke Badan Kehormatan DPRD Tebo,” katanya, Kamis (19/9/2024) usai bertemu Masyarakat cinta damai yang berunjuk rasa di sekretariat Bawaslu.
Kepada sejumlah wartawan Paridatul juga menegaskan bahwa terkait tuntutan demonstran Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, akan melaksanakan tugas sesuai aturan. Bahkan dia menyatakan sebelumnya sudah ada laporan ke Bawaslu dan telah ada kajian hukumnya. (JOS)
Editor : David Asmara