Pelaksana tugas kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Tebo, Joko Ardiawan/foto JOS
JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo pada 1 Maret 2026 memberlakukan peraturan daerah (Perda) tentang penataan perangkat daerah yang baru di kabupaten Tebo. Salah satunya adalah dinas perumahan dan kawasan permukiman yang dilebur pada dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Pelaksana tugas (Plt) dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) kabupaten Tebo, Joko Ardiawan, mengatakan, bahwa ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang kembali dilebur ke organisasi perangkat daerah tertentu.
” OPD yang melebur salah satunya adalah Disperkim, yang fungsinya akan beralih ke dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR). Dan sebagian lainnya beralih ke dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing,” kata Joko, Rabu (4/2/2026).
Dikatakan dia bahwa untuk saat ini, pada Disperkim terdapat tiga bidang, yang pertama perumahan, kedua adalah bidang kawasan permukiman dan ketiga, prasarana, sarana umum (PSU). Dua bidang yaitu perumahan dan kawasan permukiman akan di lebur ke dinas PUPR, sementara untuk bidang PSU akan melebur ke DLHP yang mana fungsinya adalah terkait dengan kegiatan lampu penerangan jalan umum (LPJU).(JOS)