
JambiOtoritas.com, JAMBI – Kontroversi Agus Rubiyanto tersebut didalam amar putusan dakwaan KPK dalam perkara kasus ‘ketok palu’ APBD provinsi Jambi TA 2017 saat ini menghangat kembali. Setelah sebelumnya pejabat teras pemerintah provinsi Jambi, Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola hingga anggota DPRD provinsi Jambi diputus Pengadilan Tipikor Jambi hukuman kurungan penjara.
Namun fakta lain, pihak pemberi suap tidak tersentuh hukum. Tetapi kemudian, warga kabupaten Tebo menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara mengajukan gugatan citizen lawsuit di pengadilan negeri Jambi dan hal itu tengah berproses.
Hingga pada tahapan mediasi warga yang menggugat lembaga KPK RI agar memproses mereka yang terlibat suap dan menyuap hingga hukum ditegakkan dalam perkara itu. Namun mediasi, tidak menemui titik terang dalam jadwal mediasi yang berlansung pada Rabu tanggal 26 maret 2025 kemarin. Maka, penggugat meminta kepada hakim mediator untuk melanjutkan persidangan.
Pengadilan Negeri Jambi sudah menjadwalkan sidang lanjutan pembacaan gugatan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 mendatang. Nama Bupati Tebo saat ini, Agus Rubiyanto ikut terseret dalam gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ketua KPK.
Demikian disampaikan Hafizan Romy Faisal saat diwawancarai media ini, Selasa (8/4/25). Menurut Romy, nama bupati Tebo disebutkan atau tercantum dalam putusan pengadilan sebagai pengusaha pemberi suap.
“Ya, benar. berdasarkan fakta persidangan yang tercatat dalam putusan pengadilan Agus Rubiyanto sebagai salah satu pengusaha pemberi suap, yang mana saat dia hadir sebagai saksi dia mengakui telah memberikan uang suap sebesar 1,5 milyar dan dari uang suap tersebut dia mendapatkan 2 paket proyek dengan nilai sebesar 40 milyar”, kata Romy.
Dikatakan dia, bahwa kami melakukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap KPK, karena kami nilai KPK masih tebang pilih dalam pemberantasan Korupsi pada kasus korupsi yang menimpa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola tersebut.
“Zumi Zola di dakwa atas 2 kasus yaitu memberikan suap kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi dan menerima suap dari para pengusaha”, ucap Romy.
Dinyatakannya, anggota DPRD yang menerima suap sudah di proses hukum, namun untuk para pengusaha pemberi suap Zumi Zola belum tersentuh hukum sama sekali. Maka itu kami melalui jalur pengadilan mendesak KPK melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara yang memberantas korupsi dan memproses hukum Agus Rubiyanto DKK sebagai penyuap Zumi Zola. (JOS)
Editor : David Asmara