
JambiOtoritas.com, TEBO – Pengurus cabang persaudaraan setia hati terate (PSHT) kabupaten Tebo, Jambi menyerahkan dokumen legalitas organisasi itu kepada badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol), pada Rabu (6/8/2025). Hal ini menindaklanjuti instruksi pengurus pusat organisasi sebagai penegasan keabsahan yang kemarin ada perbedaan yang terjadi sejak tahun 2017 hingga hari ini sudah clear.
” ada yang mengatakan, PSHT dan PSHT Pusat Madiun, hanya ada disitu perbedaan yang mencolok di dalam kalimat tapi kalau ajaran dan segala macamnya masih hatinya bersih bersinar dan baik,” kata ketua bidang pengabdian masyarakat PC PSHT kabupaten Tebo, Mualiman Fauzi.
Menurut dia, bahwa dokumen yang diserahkan berupa salinan badan hukum PSHT terbaru dengan Nomor: AHU-0005248.AH.01.07 tahun 2025, dengan struktur kepengurusan tingkat pusat PSHT dibawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Taufiq.
” hal ini di lakukan agar Bakesbangpol dan Dikbud Kabupaten Tebo dapat mengatahui legalitas hukum dan keabsahannya, supaya dapat bersinergi dengan program pemerintah. Berkaitan dengan keberadaan PSHT di kabupaten Tebo tidak ada perbedaan dalam ajarannya, cuma mungkin lambang yang memuat tulisan pusat Madiun,” katanya.
Kata Mualiman, bahwa dalam hal ini, PK 1 dan 2 selalu berkomunikasi dengan pihak Kesbangpol, tapi karena ada keputusan dari Kementerian hukum dan HAM, kami sampaikan kembali supaya paham yang sebenarnya dan untuk bersama-sama menjaga persaudaraan, kestabilan, keamanan, kelancaran dan ketertiban.
Sementara itu Kaban Kesbangpol Tebo melalui Kabid ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama dan Ormas, mengatakan telah menerima berkas dari Ormas PSHT. Namun demikian ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi karena harus kita pelajari dulu, untuk tindaklanjutnya menunggu verifikasi. (JOS)
Editor : David Asmara