JambiOtoritas.com, TEBO ¬– Ratusan buruh harian lepas (BHL) PT. Wanamukti Wisesa melakukan aksi mogok kerja lantaran permintaan mereka tak kunjung dipenuhi manajemen perusahaan. Sementara mereka menilai pekerjaan yang mereka lakukan cukup beresiko tinggi hingga menuntut maksimalisasi waktu kerja agar upah mereka cukup memenuhi kebutuhan hidupnya.
“ APD yang ada saat ini sudah kadaluarsa, seperti sepatu bot untuk melakukan penyadapan karet dilahan kebun. Sudah enam bulan lalu kami ajukan tapi alasan perusahaan mau mengajukan ke kantor pusat. Entah perusahaan tidak punya dana atau bagaimana, kami juga tidak tahu itu,” ujar sekretaris Federasi kebangkitan buruh Indonesia, kepengurusan di PT. Wanamukti Wisesa, Kamis (19/8/2021) diaula rapat dinas perindag dan Tenaga kerja kabupaten Tebo di Muara Tebo.
Selain APD yang menjadi tuntutan para buruh ini, mereka juga menuntut waktu kerja yang selama ini hanya berjalan 1 sampai 2 minggu. Dengan waktu kerja itu, kata dia, tentunya upah yang diterima tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup selama sebulan. sejumlah pekerja gaji belum dibayarkan hingga mutasi 20 orang karyawan yang tidak sesuai aturan hingga peraturan perusahaan yang berubah -ubah yang merugikan para buruh pekerja.
Mananajer operasional PT. Wanamukti Wisesa, Riswanto menanggapi aksi para pekerja yang melaporkan kepihak ketenagakerjaan kabupaten Tebo menyatakan sesuai dengan aturan ada sebagian tuntutan pekerja yang akan dipenuhi pihak perusahaan.
“ Sesuai dengan aturanlah, tuntutan pekerja ini ada yang akan dipenuhi dan ada juga yang tidak. Sesuai dengan kesepakatan tadi tidak ada tindakan pemutasian,” ujar Riswanto yang berusaha menghindari konfirmasi sejumlah wartawan.
Teguran
Sementara itu, kepala bidang ketenaga kerjaan dinas Perindag dan Naker kabupaten Tebo, Ali Bato,S.Ag menyatakan pihak pemerintah belum sampai ketahapan pemberian sanksi terhadap perusahaan. Menurut dia, kewenangan pemberian sanksi-sanksi ranahnya pengawas tenaga kerja (Wasnaker) dinas ketenagakerjaan provinsi Jambi.
“ Nanti kita akan koordinasi dengan Wasnaker provinsi Jambi. Pelanggaran yang dilakukan PT. Wanamukti wisesa tidak melakukan pencatatan para pekerjanya sesuai PP No. 35 tahun 2021 produk turunan Undang-Undang Cipta Kerja konsekuensinya pekerja otomatis menjadi karyawan tetap. Tadi sudah kita sampaikan supaya perusahaan melalukan pencatan pekerjanya ke bidnag ketenagakerjaan dinas Perindagnaker kabupaten Tebo,” kata Ali Bato kepada wartawan. (JOS)
Penulis : David Asmara