
JambiOtoritas.com, TEBO – Lelang proyek pekerjaan Dinas PUPR kabupaten Tebo TA 2022 pada pembangunan jalan rabat beton dengan pagu anggaran sebesar Rp 699.812.845,- lokasi pekerjaan di desa pasir mayang dikecamatan VII Koto bakal bersanggahan. Dari sites LPSE kabupaten Tebo tergambar hanya dua perusahaan rekanan yang melakukan penawaran dari 10 rekanan yang ikut mendaftar.
Kedua perusahaan tersebut dengan penawaran terendah adalah CV. Trenggalek Jaya Mandiri dengan penawaran Rp 587.679.688. Sementara rekanan lainnya CV. Alvaro Mikhaila Jaya, melakukan penawaran diangka Rp 697.780.723. Dari informasi yang berkembang meskipun pokja UKPBJ belum memproses penawaran hingga penetapan pemenangnya. Bocoran informasi yang didapatkan pokja UKPBJ kabupaten Tebo diduga bakal memenangkan PT. Alvaro Mikhaila Jaya sebagai pemenangnya, meskipun dengan angka penawaran yang hanya terkoreksi sekitar 2 juta rupiah saja dari pagu anggaran.
” Intinya yang menang masih akan dievaluasi, ada empat tahapan lagi yang harus dilalui hingga penetapan pemenangnya. Kita belum sampai ke penetapan pemenang, besok tahapan pembuktian,” ujar ketua Pokja UKPBJ kabupaten Tebo, Sapta Gustiawan, Kamis (12/5/2022).
Sesuai jadwal besok (13/5) akan dilaksanakan tahapan pembuktian. Ditahapan ini yang mendapatkan undangan hanya rekanan PT. Alvaro, sementara CV Trenggalek tidak diberi undangan pembuktian meskipun sebagai penawar terendah dalam paket tender tersebut.
” Dengan satu undangan itu saja, pokja belum tentu juga memutuskannya sebagai pemenang. Kalaupun juga jadi sebagai pemenang akan dilanjutkan ditahapan pemeriksaan dokumen, ini ranahnya PPK yang bisa mengklarifikasi sampai sebatas itu,” katanya.
Terhadap CV. Trenggalek yang menjadi point penting alasan UKPBJ akan menggugurkannya adalah karena mengupload dokumen SKT. ” Kalau informasi itu sifatnya sudah menyangkut kerahasiaan dalam proses evaluasi penawaran, saya belum bisa menyampaikan informasi itu,” kilahnya.
Sementara itu, kepala bagian pembangunan dan ULP UKPBJ di Setda kabupaten Tebo, Richi Saputra menyatakan kewenangan pelaksanaan pelelangan ada pada pokja UKPBJ. ” Saya tidak terlibat diproses itu, yang jelas Pokja itu akan menjalankan proses pelelangan sesuai aturan,” kata Richi.(JOS)
Penulis : David Asmara