Sengketa Batas Desa di Tengah Ilir Naik ke Kabupaten, Kades Lubuk Mandarsah: Dua Desa belum sepakat
waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Sep 2026 15:57 20 JambiOtoritas
Mediasi tapal batas desa lubuk mandarsah yang belum capai kesepakatan dimediasi pihak surveyor TOPDAM II/Sriwijaya dikantor dinas PMD kabupaten Tebo, Selasa (22/9/2026) petang terjadi deadlock/foto JOS
JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik tapal batas desa di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, belum menemui titik temu. Dari 4 perbatasan Desa Lubuk Mandarsah, dua di antaranya dinyatakan sengketa dan proses mediasinya naik ke tingkat kabupaten.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Lubuk Mandarsah, Zulvan, saat dikonfirmasi terkait progres penegasan batas desa yang melibatkan pihak ketiga TOPDAM AD II/Sriwijaya.
“Untuk batas Desa Lubuk Mandarsah dengan Desa Rantau Api dan Mengupeh sengketa terkait tapal batas naik ke tingkat kabupaten,” tulis Zulvan dalam pesan singkat, Rabu (23/9/2026), siang.
Sementara untuk batas dengan desa tetangga lainnya, kata dia, sudah clear dan tidak ada persoalan.
“Kalau batas Lubuk Mandarsah dengan Desa Muara Kilis, Alhamdulillah tidak ada persengketaan dan sama-sama sudah disepakati bersama antara kedua belah pihak pemerintahan Desa,” tambahnya.
Pernyataan Kades tersebut menguatkan pernyataan Camat Tengah Ilir, Anshori, sebelumnya. Anshori menyebut bahwa tim penegasan batas memang sudah turun ke lapangan untuk deklarasi, namun belum semua desa sepakat.
Menurut Anshori, mekanisme penyelesaian sengketa batas desa dilakukan berjenjang. Jika mediasi di tingkat kecamatan tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
“Sesuai aturannya itu, mediasi tingkat kecamatan kemudian ndak selesai nanti di kabupaten. Kemarin itu baru tingkat kecamatan,” ujar Anshori, Rabu (23/9/2026) via selulernya.
Anshori menjelaskan, sebelum tim turun, pihak telah dilakukan sosialisasi dan masing-masing dari 6 desa di Tengah Ilir telah membentuk tim desa. Tim inilah yang menentukan dan menyampaikan titik batas versi masing-masing desa.
“Artinya masih tarik ulur lah sekarang, masih ada tahap negosiasi batas,” kata Anshori.
Diketahui, kegiatan penegasan batas desa ini merupakan program serentak di seluruh Kabupaten Tebo yang dikerjakan oleh Dinas PMD bersama pihak ketiga TOPDAM AD II/Sriwijaya, dan Kecamatan Tengah Ilir menjadi salah satu kecamatan terakhir yang melaksanakan tahapan tersebut.(JOS)