
JambiOtoritas.com, TEBO – Pengangkatan tenaga ahli bupati Tebo TA 2025/2026 sungguh ironis. Publik menuding kebijakan itu sebuah pembangkangan terhadap efisiensi anggaran (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025). Tidak hanya itu saja, pengangkatan tenaga ahli ini terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi dan berpotensi cacat hukum.
Seyogyanya, Pengangkatan TA harus didasarkan pada Perbup yang mengatur pedoman pengangkatan, tugas, fungsi, dan tata kerjanya. Perbup juga diperlukan untuk memberikan legalitas atas biaya yang bersumber dari APBD. Ada indikasi Plt. Kepala Bappelitbangda kabupaten Tebo, Arif Budiman, mengelabui publik dengan pernyataanya yang menyebutkan bahwa ada aturan khusus dan tidak melanggar aturan dalam pengangkatan empat orang tenaga ahli bupati Tebo tanpa menyebutkan regulasi yang menjadi dasar pengangkatan tenaga ahli dimaksud. Bahkan arif juga mengaku lupa nama – nama tenaga ahli itu.
” Kami belum bisa memberikan informasi regulasi Perbupnya karena sedang mempersiapkan kegiatan lain,” kilahnya, pada Kamis (29/1/2026) pekan lalu.
Sementara itu, dilain pihak, kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Tebo, Yafrizal mengatakan meminta waktu untuk mencari peraturan bupati Tebo tentang pengangkatan tenaga ahli bupati tersebut. Dia beralasan katalog buku hukum yang diterbitkan setiap tahun berubah – ubah.
” Kami masih mencari Perbupnya. Sejauh ini di buku buku peraturan hukum dari tahun 2022 sampai 2025 Perbup tentang tenaga ahli bupati ini belum ditemukan,” kata Yafrizal. Seraya mengucapkan masih akan berusaha mencarinya. ” Nanti kalau ditemukan akan di informasikan,” ucapnya.
Namun ketika dikonfirmasi kembali kepada kabag. Hukum, pada Rabu (4/2/2026) media ini belum mendapatkan jawaban yang dicari tersebut.
Dapat di informasikan bahwa empat orang tenaga ahli bupati Tebo yang dimaksud adalah Supeno kader Partai Keadilan Sejahtera (mantan anggota DPRD Tebo dan Anggota DPRD provinsi Jambi (PAW), Taufik, kader partai Gerindra kabupaten Tebo (mantan anggota DPRD Tebo), Yuhanas, kader PKS Tebo dan Fuad mantan ASN Pemkab Tebo. (JOS)
Editor : David Asmara