Tidak ada kontribusi terhadap daerah, Justru menunggu regulasi yang baru dibuat
BUNGO, jambiotoritas.com – Pemerintah kecamatan pelepat ilir mengatakan sedang melakukan pendataan pelaku usaha loading yang terus tumbuh. Dalam sejumlah rapat ditingkat kabupaten Bungo, sudah disampaikan bahwa pelaku usaha ini harus dikeluarkan izinnya. Sebagian pelaku usaha ini, merupakan orang Kuamang sendiri dan ada yang berasal dari daerah luar kecamatan pelepat ilir juga.
” Kita mulai melakukan pendataan terhadap usaha loading sawit yang ada dan yang baru berjalan. Sosialisasi pernah dilakukan agar mereka mengurus ijin. Tapi belum ada tindaklanjutnya,” ungkap camat pelepat ilir, Rafdi, S.sos dihubungi via ponselnya, Rabu (27/2/2019).
Meski demikian setiap pelaku usaha wajib diberikan izin, apapun bentuk izinya. Agar pemerintah bisa bertindak ketika pelaku usaha tidak taat terhadap ketentuan perizinan yang telah diberikan.
” Memang belum ada rekomendasi dari kecamatan kepada pelaku usaha loading ini. Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan permohonan perijinan SITU atau SIUPnya,” katanya.
Dikatakannya, bahwa pihak pemerintah dusun (Rio) tidak ada yang melaporkan melalui surat secara formal kepada pemerintah kecamatan tentang keberadaan usaha loading sawit yang dibangun didalam wilayah dusunnya. Jangan nanti dibelakang muncul kesepakatan pihak dusun dengan pelaku usaha yang dalam usahanya tidak punya perijinan tersebut.
” Saya sangat melarang bawahan mendekati hal semacam itu. Apalagi sampai ada komitmen fee yang masuk ke dusun. Karena itu juga tidak punya dasar. Saya juga akan membahasnya sampai ke arah itu nantinya,” jelasnya.(David Asmara)