JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas PMD Kabupaten Tebo telah melakukan koordinasi ke kementrian desa, di Jakarta, pada Senin (21/4/2026). Menurut kepala bidang pemerintahan desa, Prayitno menyatakan pelaksanaan pilkades serentak dikabupaten Tebo wajib berpedoman dengan PP No. 16 tahun 2026.
” terkhusus masalah yang terjadi di desa Betung Bedarah Timur. Atas arahan dan pentunjuk dari kementrian PMD tetap mengacu dengan PP Nomor 16 tahun 2026, pada pasal 39 ayat 3 hurup C yang membatasi minimal 2 orang maksimal 5 orang,” kata Prayitno, Kamis (24/4/2026).
Kementrian menyarankan kepada pemerintah daerah dalam hal ini PMD melakukan penyaringan terhadap delapan calon yang terjadi di desa Betung Bedarah Timur kecamatan Tebo ilir. Prayitno mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, kementrian tidak bisa mengintervensi, seperti apa. Tergantung kemampuan desa dan pemerintah daerah masing-masing. Jika misalnya, dilakukan dengan sistem ujian CAT tentu butuh biaya besar, makanya diserahkan kepada pemerintah daerah bagaimana keputusannya.
Dinas PMD memerintahkan panitia Pilkades Betung Bedarah Timur melakukan rapat intern membahas hasil koordinasi dinas PMD dengan Kemendes. Intinya, panitia yang memutuskan tes penyaringan yang akan dijalankan terhadap delapan calon kepala desa tersebut, sehingga menetapkan maksimal hanya lima calon saja.
“Untuk seleksi penyaringan nanti tergantung panitia mau tertulis atau pengumpulan nilai poin, misal dari pendidikan sampai tingkat pendidikan, sedangkan untuk rentang waktu tidak ada tetapi lebih cepat lebih baik, karena sudah mau masuk tahapan penetapan DPT jangan sampai desa itu tertinggal,” kata dia. (JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 157