TEBO, Jambiotoritas – Setidaknya tujuh desa yang bersinggungan dengan wilayah konsesi PT. LAJ dan PT. Wanamukti Wisesa dalam kecamatan Sumay dan kecamatan VII Koto Ilir, kabupaten Tebo, provinsi Jambi menyatakan pelaku pembakaran alat berat PT. LAJ pada Selasa (14/5/2819) lalu, bukanlah representasi masyarakat adat kabupaten Tebo. Tindakan anarkis itu dituding dilakukan kelompok perambah yang menguasai hutan produksi disana.
“ Kami, kepala – kepala desa di sekitar izin konsesi PT. Lestari Asri Jaya (PT LAJ) menyesalkan peristiwa tindakan anarkis oleh sekelompok warga perambah pada tanggal 14 Mei 2019 yang terjadi di Afdeling 2 Sumay, kecamatan Serai Serumpun itu. Sampai menyebabkan terbakarnya 5 unit alat berat milik kontraktor perusahaan hingga penyanderaan operator dan karyawan,” ucap kepala desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir, Tarmizi mewakili pernyataan para kepala desa itu, Sabtu (18/5/2019) di RM Sari Raos Rimbo bujang.
Para kepala desa dua kecamatan di kabupaten Tebo yang desanya bersinggungan langsung dengan wilayah konsesi PT Lestari Asri (LAJ) dan PT. Wanamukti Wisesa itu, menyesalkan terjadinya insiden anarkis di Afdeling 2 Sumay RT 07 dan RT 08 desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun. Mereka menilai bahwa kejadian tersebut akibat kesalah pahaman yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog atau musyawarah.
” Sekelompok warga yang telah melakukan tindakan anarkis terhadap PT. LAJ, bukanlah representasi dari Masyarakat Adat Kabupaten Tebo. Masyarakat adat Kabupaten Tebo akan selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi,” kata Tarmizi.
Sementara itu, kepala desa Napal Putih, Dasril Efendi mengungkapkan bahwa perusakan alat berat PT LAJ terjadi akibat kesalah-pahaman sekelompok warga yang main hakim sendiri. Sesuai hasil mediasi sehari sebelumnya (13 Mei 2019), alat berat yang sebelumnya disandera masyarakat dilepaskan untuk dipindahkan ke lokasi lain. Pada keesokan harinya, 14 Mei 2019, alat berat yang tengah melintas untuk berpindah ke lokasi lain dihadang dan dirusak oleh sekelompok masyarakat.
Menurut Dasril, meskipun petugas perusahaan sudah berupaya menjelaskan, sekelompok masyarakat tetap melakukan aksi anarkis dengan pembakaran alat berat dan menyandera dua orang operator dan satu karyawan. Kemudian kejadian tersebut dapat ditangani oleh aparat Kepolisian resort Tebo dan para karyawan yang disandera berhasil dilepaskan.
“ Sepengetahuan kami para kepala desa, bahwa lahan-lahan Hutan Produksi itu, selama ini dikuasai oleh para perambah. Dan selalu diambil-alih kembali oleh perusahaan melalui proses musyawarah untuk menyepakati taliasih sebagai kompensasi yang diberikan oleh perusahaan,” jelas Dasril.
Atas kejadian anarkis di Afdeling 2 Sumay terhadap PT LAJ pada tanggal 14 Mei 2019, Para Kades diantaranya, Kades Paseban Tarmizi, Kades Napal Putih Dasril Efendi, Kades TKPI, M Sohir, Kades Semambu Akmal, Kades Suo-suo, Urista dan Kades Muara Sekalo Suherman. Mereka menyampaikan sikap, sebagai berikut :
1. Menyesalkan kejadian anarkis di Afdeling 2 Sumay pada tanggal 14 Mei 2019 yang menimpa PT LAJ dan kontraktornya dan menegaskan bahwa sekelompok warga pelaku anarkis bukan merupakan representasi Masyarakat Adat Kabupaten Tebo.
2. Mempercayakan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengambil tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku terhadap pihak-pihak pelaku anarkis dan provokator di belakangnya.
3. Menghimbau kepada warga Masyarakat Adat Kab. Tebo untuk lebih mengedepankan dialog/ musyawarah dalam menyikapi setiap permasalahan dan manjauhi tindakan main hakim sendiri seperti di Afdeling 2 Sumay.
4. Menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk fasilitasi dan mediasi persoalan yang ada di PT LAJ Afdeling 2 Sumay sehingga tercapai penyelesaian yang baik bagi semua pihak. (red 01 JOS).
Sumber : Gemabangsa.co.id