Sukandar Minta Pengajuan Pinjaman PEN Pemkab Tebo Jangan “Diributkan”

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jul 2021 00:31 0 309 jambiotoritas
Bupati Tebo Dr. H. Sukandar dalam satu kesempatan diacara peletakan batu pertama pembangunan gedung poliklinik RSUD STS Tebo, Rabu (30/6/2021)/JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Kebijakan hutang daerah pemerintah kabupaten Tebo yang diajukan sebesar 150 milyar melalui program PEN kementerian keuangan menimbulkan reaksi dimasyarakat. Suara sumbang terhadap rencana kebijakan bupati Tebo, DR H Sukandar ini dinilai melemahkan kuantitas pembangunan daerah kedepan. Informasi yang didapatkan bahwa masa pengembalian pembayaran diskedul selama delapan tahun kedepan. Apalagi rencana hutang ini dilakukan pada menjelang masa akhir jabatannya sebagai bupati Tebo.

Namun demikian Sukandar menyatakan bahwa pengajuan pemerintah kabupaten Tebo masih jadi bahan evaluasi kementrian keuangan. Karena mengingat dan menimbang bahwa kondisi APBN, pemerintah pusat masih fokus pada program vaksinasi.

” Bisa kemungkinan Tebo dapat, bisa juga kemungkinan apa yang kita ajukan tidak dapat. Walaupun secara persyaratan kabupaten Tebo memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman itu,” kata bupati Tebo, Sukandar, Rabu (30/6/2021) di RSUD STS Tebo.

Sukandar juga membenarkan bahwasanya kabupaten Tebo sudah masuk didalam daftar 40 kabupaten yang telah terverifikasi bakal penerima pinjaman tersebut. Karena ini sifatnya informasi dari kementrian keuangan. Bahwa dikementrian dalam negeri ada program PEN, dipersilahkan kabupaten/kota untuk mengajukan.

” Jadi kita ajukan, apakah dapat atau tidak, verifikatornya dari kementerian dalam negeri, sudah. Kemudian dari kementerian keuangan, kalau dinyata layak dapat, Insha Allah kita dapat. Kalau ternyata kondisi keuangan (APBN, red) tidak memungkinkan, Tebo tidak dapat. ya, tolong jangan diributkan dulu, ini asah untuk memperbaiki infrastruktur kabupaten Tebo,” harap Sukandar.(JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA