Bukan Tambah PAD, Kebijakan Hutang Pemda Tebo ke PT. SMI Dinilai Bebani Rakyat

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 20:25 1116 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Upaya Pemerintah Kabupaten Tebo mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menuai kritik keras dari Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO). Menurut Ketua Umum GEMAKATO Tebo, Rengki Delfika, mengatakan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran serta berpotensi menambah beban keuangan daerah. Pengajuan pinjaman itu, sebelumnya direncanakan sebesar Rp140 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan melalui Dinas PUPR dan pengadaan sarana prasarana RSUD Sultan Thaha Saifuddin. Namun setelah proses evaluasi justru berkurang menjadi kurang dari Rp100 miliar. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pembiayaan dengan output yang akan dihasilkan.

“Ditengah kebijakan efisiensi, seharusnya pemerintah daerah fokus pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan menambah beban utang baru. Jika pinjaman tersebut tidak berdampak terhadap peningkatan PAD, maka risiko fiskal daerah akan semakin berat,” ujar Rengki, Jum’at (27/3/2026).

Dia mengingatkan bahwa Kabupaten Tebo masih menanggung kewajiban pembayaran utang lama dari periode sebelumnya dengan nilai tanggungan Rp28 miliar per tahun. Apabila pemerintah kembali menambah pinjaman baru, maka ruang fiskal APBD akan semakin terbatas dan berpotensi mengganggu belanja pelayanan publik.

“APBD kita saat ini masih dibebani cicilan utang lama. Jika ditambah pinjaman baru tanpa perhitungan yang matang, maka kondisi fiskal daerah tahun 2027 berpotensi semakin berat. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Dikatakannya, kebijakan pinjaman daerah harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rengki menegaskan, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk meninjau kembali rencana pinjaman tersebut serta membuka kajian kelayakan secara transparan kepada publik.

“Kami mengecam keras kebijakan ini karena dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat Kabupaten Tebo. Jangan sampai masyarakat tetap menghadapi kondisi infrastruktur yang belum optimal, namun harus menanggung beban utang setiap tahun. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, kami akan mendorong pelaksanaan RDP dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol publik,” tegasnya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA