Wakapolrest Nilai Konflik PT. RAU dan Masyarakat Kesalahan BPN

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Agu 2019 19:42 1792 JambiOtoritas
Wakapolrest Tebo, kompol. Mamit, S dalam forum mediasi konflik PT. RAU dan Masyarakat pinang belai, dikantor Pertanahan kabupaten Tebo, Selasa (13/8/2019) siang/ft. Jambi otoritas

Jambiotoritas.com, TEBO – Konflik lahan HGU yang diklaimbPT. RAU dan masyarakat desa Pinang Belai kecamatan Sumay kabupaten Tebo, Jambi mendapatkan perhatian serius kepolisian resort Tebo. Pihak keamanan meminta kedua belah pihak agar dapat menahan diri. 
Wakil kepala kepolisian resort Tebo, kompol. Mamit, S mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi ibaratkan nasi yang sudah menjadi bubur. Menurut dia, solusi konflik ini memang harus ada kepastian hukum.

” Kedua belah pihak tidak salah. Saya khawatirkan kalau tidak adanya kepastian hukum objek sengketa akan menjadi konflik orang. Objek sengketanya materil bila tidak disikapi dengan baik bisa jadi pidana. Kesalahan ini kesalahan dari pihak BPN, human eror,” kata Mamit, Selasa (13/8/2019) sore.

Dia mengatakan bahwa kepentingan masyarakat hanya masalah perut. Dan perusahaan kepentingannya soal untung rugi.

” Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Semua ada aturan yang mengikat. Dari segi legalitas, benar semuanya. Jadi, saya minta semuanya harus bisa menahan diri,” kata dia.

Dalam forum mediasi untuk mencari solusi konflik itu. Pihak kanwil ATR/BPN provinsi Jambi tetap mengarahkan pihak PT. Rigunas Agri Utama (RAU) melakukan upaya gugatan di PTUN terhadap 294 sertipikat hak milik (SHM) yang menjadi dasar penguasaan yang menjadi objek sengketa.

Pejabat kantor wilayah Kementrian ATR/ BPN provinsi Jambi, Petrus Pebriyanto mengatakan tidak ada kewenangan BPN untuk melakukan uji materil sebuah produk yang dikeluarkan lembaga negara. Hal itu harus dibuktikan melalui pengadilan TUN. Dalam persidangan akan dibeberkan bagaimana proses keluarnya masing – masing pihak, alas hak, baik HGU PT. RAU dan SHM milik masyarakat.

” Uji material atau untuk membuktikan sah atau tidaknya dasar hukum kepemilikan itu menjadi kewenangan pengadilan. Untuk jelasnya status hukum itu, gugatlah BPN ke PTUN. Karena ini produk negara ini, harus diselesaikan di TUN. Apapun putusan itu apabila sudah inkrach apapun nanti bunyinya, BPN pasti akan menjalankannya,” ucap Petrus.

Petrus menegaskan bahwa kalau PT. RAU kalah, kami siap membatalkan HGU itu. Begitu juga masyarakat. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA