JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah kecamatan Muara Tabir, perangkat desa Tambunarang, dan BPD desa itu. Menyusul status kepala desa Tambunarang, Hazil Azwar yang menjadi terdakwa dalam perkara kasus persekongkolan jahat ( turut serta melakulan pemalsuan surat). Berdasarkan putusan PN No.167/Pid.B/2024/PN.Mrt, dia divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
” Hasil kajian analisa peraturan Perda, PP No. 43 dan UU.No. 6 tahun 2014, jabatan kades Tambunarang belum dapat diberhentikan. Atau menjadi terdakwa seorang kades bisa diberhentikan sementara karena diancam pidana lima tahun bila terlibat kasus pidana korupsi, makar, membahayakan keamanan negara. Dalam kasus ini, karena putusannya belum inkrach dan dia masih melakukan upaya hukum kasasi,” kata kepala dinas PMD, A. Malik, Senin (26/5/2025).
Untuk memastikan pelayanan masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan desa Tambunarang pemerintah berkesimpulan tetap menunjuk Sekdes disana sebagai pelaksana harian (Plh) kepala desa. Dengan kewenangan yang melekat kepada seorang penjabat Plh.
” Kewenangan Plh menjalankan roda pemerintahan desa Tambunarang dengan tetap berkoordinasi dengan camat Muara Tabir,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara