‘Diserang’ Dewan, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto : ” harus melalui mekanisme administrasi secara legal”

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Jun 2025 00:44 1348 JambiOtoritas
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dalam acara coffe morning bersama wartawan se kabupaten Tebo, Rabu (4/6/2025) di aula pendopo rumah dinas bupati Tebo/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Ketegangan antara DPRD dan bupati Tebo terkait polemik permintaan dewan soal salinan DPA dinas PUPR dan penjabaran efisiensi APBD murni TA 2025 memanas. Bupati Tebo, Agus Rubiyanto meyakinkan dewan supaya menjalankan mekanisme yang diatur di legislatif.

Menurut dia, DPRD sebagai lembaga legislatif yang legal di atur undang-undang secara administrasi permintaan itu harus dilakukan bersurat ke pemerintah kabupaten Tebo. Persoalannya yang terjadi meminta itu person to person bukan melalui pimpinan.

Dalam hal administrasi soal itu ternyata Sekretaris dewan tidak mengetahui suratnya. Sementara surat menyurat harus melalui Sekwan yang ditandatangani pimpinan.

” Bukan, orang per orang yang menyurati kepala dinasnya meminta DPA. Itu tidak bisa, karena DPRD lembaga legislatif yang legal di atur undang-undang secara administrasi. Sedangkan Sekwan sendiri tidak tahu, sementara surat menyurat harus melalui Sekwan yang ditandatangani pimpinan dan di stempel baru dikirim ke Pemda, tidak bisa person to person,” kata Agus, Rabu (4/6/2025) dihadapan wartawan di acara coffe morning.

Sebagai mantan ketua dewan kata dia, saya tahu wewenang DPRD karena 15 tahun di DPRD, saya paham betul. Jadi tidak bisa person to person menyurati ke OPD, harus melalui mekanisme administrasi secara legal.

” Kami tidak mau menjawab (berpolemik, red) di media. Apalagi menjatuhkan suatu lembaga atau mendiskreditkan seseorang karena kita ingin menciptakan suasana yang kondusif di kabupaten Tebo,” katanya. (RED/JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA