Jambiotoritas.com, JAKARTA – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menangkap buron pelaku kejahatan atas nama tersangka R bin AB di Desa Nilam, Kecamatan Anggana Kab Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan timur yang telah dimasukkan DPO semenjak Maret 2019.
Dalam siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Mukri SH MH Senin malam (4/11/2019) disebutkan, buronan R bin AB merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyimpangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa (DD) pada Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi, tahun anggaran 2016 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejarii Balangan nomor : PRINT – 02 / Q.3.22 / Fd.1 / 10 / 2018 tanggal 03 Oktober 2018.
Kasus R bin AB ini bermula tahun 2016, Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel, menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000,-. Antara lain Dana Desa (DD) sebesar Rp595.988.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Restribusi sebesar Rp5.033.000,-.
Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka menyebabkan adanya kerugian keuangan negara total sebesar Rp 284.500.000,-. (red JOS)
Sumber : Suarakarya