Jambiotoritas.com, JAKARTA – Kasus penghalangan tamu Negara di sebuha hotel mewah diwilayah Kuningan Jakarta Selatan dengan mobil mewah ber plat nomor B 1 RI. Pada pengembangan kasus itu, selain itu kepolisian juga menemukan penggunaan plat mobil palsu dan bahkan tersangka ternyata bergelar akademik professor palsu. Tersangka disangkakan telah menghalang- halangi tamu negara yang hendak hadir di pelantikan presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 lalu.
Kejadian itu berawal ketika mobil jenis Nissan Terra itu terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB. Mobil itu menghalangi lintasan mobil tamu lainnya. Pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil yang berinisial IL agar memindahkan mobil tersebut.
Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian langsung menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil. Dalam penggeledahan itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR RI.
Pria pemilik mobil Nissa terra dengan plat nomor polisi palsu ternyata juga menyandang gelar professor palsu pula. Polisi kemudian tidak menemukan nama gelar yang bersangkutan, Prof Dr Irwanuur Latubual PhD di Dikti. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kabid Penmas Humas Polda Metro Jaya I Gede Nyeneng mengatakan, dari hasil pendalaman selain nopal mobil pelaku palsu, ternyata gelar profesor yang disandang tersangka merupakan gelar palsu.
“Kita lakukan pengecekan ke Dikti gelar profesornya. Kita dapati gelar prof ini tidak terdaftar di Dikti. Jadi gelarnya ini palsu,” kata I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Motifnya, ingin menunjukkan bahwa dia memang punya kenalan pejabat negara. Ia IL juga berani menggunakan gelar profesor karena menjalani kuliah dua kali seminggu dan di wisuda di sebuah lembaga asing.
“ Pelaku memalsukan gelarnya itu terbilang rapi. Pasalnya, gelar profnya itu juga tercantum di identitas KTP milik pelaku. KTPnya asli namun tersangka ini membuat identitas palsu dengan akte otentik di kelurahan. Jadi titel profnya itu tidak ketahuan palsu,” ungkapnya. (red JOS)
Sumber : Suarakarya