Ini Sanksi Tegas Yang Menunggu Kades Tanah Garo, Dihimbau Supaya Kooperatif

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Feb 2024 23:40 1470 JambiOtoritas
kepala dinas PMD kabupaten Tebo A. Malik usai mengikuti pelatihan siskeudes yang diselenggarakan PPDI kabupaten Tebo di hotel BW Luxury Jambi, beberapa waktu lalu/foto dok JOS

JambiOtoritas.com – Upaya klarifikasi tim pemberian pertimbangan penghargaan dan pemberhentian pemerintah kabupaten Tebo menindaklanjuti rekomendasi pada audiensi terkait polemik beberapa pelanggaran kades tanah garo melalui Dinas PMD, hari ini, Kamis (29/2/2024) siang, meminta klarifikasi terlebih dahulu. Akan tetapi tidak dihadiri kepala desa Tanah garo, Surya. Tampak hadir di dinas PMD, hanya Camat Muara Tabir, Muallim dan Kades Tambunarang saja.

Menurut kepala Dinas PMD kabupaten Tebo, A. Malik menyatakan klarifikasi yang dilakukan tim untuk menguatkan bukti – bukti yang disampaikan oleh pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Kalau nanti buktinya lengkap dengan disertai keterangan dari camat dan Kades Tanah Garo dan Kades Tambunarang akan dilaporkan ke Bupati terkait tindakan yang akan dilakukan.

” Kades Tanahgaro tidak hadir, dalam hal ini keterangan para kades dan camat Muara Tabir menjadi bahan kami untuk dilaporkan ke bupati. Sebagai bahan pertimbangan untuk tindakan yang akan dilakukan terhadap Kades Tanahgaro,” ucap Malik, kepada wartawan.

Dikatakan Malik, ketidakhadiran Kades Tanahgaro hari ini, tidak kita persoalkan. Yang penting, apa yang kita harapkan dari tindaklanjutnya itu tidak harus dari yang bersangkutan.

” sebenarnya informasi dari yang bersangkutan sangat diperlukan. Tetapi karena dia beberapa kali dipanggil tidak hadir, ya, sudah kita mengkaji dari data – data dan fakta dari Camat dan Kades Tambunarang,” kata dia.

Malik, menghimbau kepada kepala desa Tanah Garo, Surya, agar supaya lebih aktif dan kooperatif, kalau setiap ada undangan agar dihadiri. Supaya permasalahan -permasalahan yang kita hadapi ada jalan keluarnya. Jika sebaliknya dipanggil dalam rangka klarifikasi tidak hadir, nanti kita bisa mengambil tindakan sepihak. Dan dikhawatirkan, tindakan sepihak ini tidak objektif dalam mengambil keputusan.

Menyinggung tuntutan pemberhentian, kata Malik, memerlukan proses yang panjang dan hal itu berpedoman dengan regulasi yang ada, acuannya tetap kepada Undang-Undang No. 6 tahun 2016 tentang Desa, Permendagri, Perda dan Perbup kabupaten Tebo.

” Kalai tindakan – tindakan administratif akan diberi peringatan atau teguran tertulis kalau memang terbukti sesuai fanta yang seperti itu. Tetapi bila tidak ditinjaklanjuti prosesnya pemberhentian sementara, tapi kalau tidak juga maka bisa diberhentikan permanen, itu dari sisi jalur administrasinya,” urainya.

Malik menjelaskan terkait tindakan pemberhentian sementara terhadal kepala desa bisa langsung dilakukan apabila statusnya menjadi tersangka dalam perkara kasus korupsi, Asusila dan terorisme. Tetapi kalau nanti ditemukan yang dilakukan tindak pidana umum, diberhentikan sementara dari jabatannya bila sudah menjadi terdakwa kalau dia di ancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA