Jambiotoritas.com, JAMBI – Terpidana kasus korupsi “ketok Palu’ APBD 2018 provinsi Jambi, Zumi Zola, bersama saksi mantan anggota dewan periode 2014-2019, memberikan keterangan dalam dipersidangan dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang seorang pengusahaan di Jambi untuk mendapatkan proyek dari pemerintah provinsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang berlangsung, Selasa (12/11/2019) di kota Jambi itu. Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Asiang mengaku sempat stres karena ada tekanan dari anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu. Terkait permintaan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD 2018 silam.
Permintaan uang ketok palu tersebut, kata Zola, dia mengaku pernah ditelepon almarhum Zoerman Manap yang saat itu merupakan pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Namun Zola mengatakan permintaan tersebut tidak ditanggapinya dan dibiarkan. Zola merasa kesal atas permintaan para anggota dewan itu.
Sementara itu saksi lainnya anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Zainal Abidin, mengaku menerima uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan politisi Demokrat itu mengaku hanya menerima uang ketok palu untuk pengesahan 2017, sedangkan untuk RAPBD 2018 yang berasal dari Asiang, Zainal mengaku tidak menerimanya.
” Saya memang menerima uang Rp200 juta dan Rp 175 juta tahun sebelumnya (2017), ada menerima duit dari Asiang. Untuk pengesahan RAPBD 2018, saya tidak terima,” kata Zainal Abidin. (red JOS)