Gubernur Jambi : Pemprov. Jambi Ikuti Edaran Pusat Terkait Ramadhan dan Idul Fitri

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2020 23:30 0 271 jambiotoritas
Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar dalam satu kesempatan wawancara bersama wartawan beberapa waktu lalu/foto dok JOS

Jambiotoritas.com, JAMBI – Gubernur Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Jambi akan mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020 di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 tanggal 06 April 2020 dari Kementerian Agama RI. Hal tersebut dikemukakan Fachrori usai melaksanakan Rapat Internal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Agama Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Rabu (15/4/2020) di Telanapura Kota Jambi.

Usai rapat bersama Kanwil Agama Provinsi Jambi, Gubernur Jambi FachroriUmar menyatakan alhamdulillah rapat yang dilaksanakan pemerintah provinsi Jambi adalah untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama RI terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020. Tentunya, pemerintah provinsi Jambi akan mengikuti edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.

Gubernur Fachrori mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama tersebut. Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, nantinya akan ditandatangani oleh ulama dan pemuka agama yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat.

“Kita nantinya akan segera membuat surat edaran sebagai bentuk penegasan dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat, yang nantinya akan ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi,” ungkap Fachrori

Berikut disampaikan isi surat edaran tersebut antara lain:

1. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama;

2. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau secara berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

3. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

4. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, mesjid maupun musala ditiadakan;

5. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;

7. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan media sosial dan video call/conference;

8. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan covid-19.

(red JOS/David Asmara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA