
JambiOtoritas.com, TEBO – Tuntutan normatif pekerja di PT. Tebo Alam Lestari kepada manajemen perusahaan belum mencapai kesepakatan. Manajemen berdalih pengurus serikat pekerja perusahaan cacat hukum, tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara argumen serikat pekerja Adi Muslima adalah sah sebagai karyawan PT. TAL
Menurut kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Tebo, Didel Karyadi mengungkapkan manajemen PT. TAL belum mengakui serikat pekerja di perusahaan itu. Pemerintah tidak bisa menindaklanjuti permasalah PHK disana.
” Tapi kalau sudah selesai masalah status serikat itu. Perusahaan tidak permasalahkan lagi, serikatnya tidak masalah baru bisa ditindaklanjuti masalah tuntutan normatif pekerjanya, terkait PHK, mogok kerja, BPJS dan jam kerjanya,” kata Didel, Rabu (18/2/2026).
Didel mengatakan tuntutan hak pekerja itu hal yang wajar. Cuma dipihak perusahaan, satu sisi belum bisa mengakomodir permintaan dari serikat pekerja. Karena perusahaan menganggap pengurus serikat bermasalah.
” Kami sudah dua kali bersurat dengan perusahaan. Balasannya, katanya, tidak sesuai peraturan perundang – undangan. Kita berharap mediasi tadi, bisa dihadiri pengambil keputusan dari PT. TAL (manajer Ginting), tapi tidak datang,” katanya.
Meskipun rapat mediasi tanpa dihadiri manajemen PT. TAL. Pihak dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, menyatakan sesuai kesepakatan rapat mediasi dengan pimpinan DPRD, Serikat Pekerja PT. TAL, Aparat Kepolisian, Kesbangpol dan kepala Satpol PP Tebo. Masalah ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja (RDP) di DPRD Kabupaten Tebo.
” Surat tindaklanjut RDP sudah kita sampaikan ke DPRD. Disamping itu, anjuran kita ke PT. TAL dan Serikat, intinya jika perusahaan masih mempersoalkan pengurusan serikat pekerja Adi Muslim, perusahaan bisa menindaklanjuti itu ke pengadilan PHI, untuk menentukan status Adi Muslim, apakah karyawan PT. TAL atau tidak,” kata dia.
Dikatakan Didel, intinya kedua belah pihak harus duduk bersama. Seperti tuntutan demonstran saat ini, kalaulah sudah duduk bersama antara kabid PHI dan Serikat masalah ini pasti bisa mencair. Tadi sudah ada penyampaian permintaan maaf dari kabid PHI, Hendra Gunawan yang dikatakan salah versi serikat pekerja dengan statementnya di media. Dengan penjelasan kronologinya dari kabid PHI, sudah ketemu jalan keluarnya tadi.
” Begitu juga dengan PT. TAL dan Serikat, harus bisa duduk bersama. Kita berharap nanti, mungkin melalui RDP di DPRD pihak perusahaan PT. TAL mau duduk bersama menyelesaikan tuntutan pekerja dan mencapai kesepakatan bersama,” katanya.(JOS)
Editor : David Asmara