[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.22″][et_pb_row _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text _builder_version=”3.27.4″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”]
Polres Tebo Amankan Delapan Orang Pelaku Dan Dua Excavator Tambang Emas Illegal
JambiOtoritas.com, TEBO – Kepolisian resor Tebo mengamankan 8 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dilokasi didesa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Mereka diamankan saat itu ketika melakukan aktivitas penambangan illegal dengan menggunakan alat Excavator, pada Jumat (10/4/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K, Jum’at (17/4/2030). ” Ya, para pelaku dan dua alat berat jenis Excavator, saat ini telah diamankan di Makopolres Tebo,” katanya.
Menurutnya, delapan pelaku yang diamankan adalah MUS, NUR, MAM, PEN RIZ, SUD, NOP dan AND. Tujuh tersangka adalah warga Desa Batung Bedarah Timur dan satu tersangka warga desa Sungai Aro.
Saat ini, kata Riedho, pihaknya tengah memanggil pemilik alat berat yang digunakan untuk aktivitas dompeng tersebut. Ada dua orang diduga pemilk alat berat yakni, RAP dan MLK. Untuk panggilan pertama pada kedua pemilik alat berat sudah dilakukan.
“Jika sampai tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak datang, akan kita terbitkan surat DPO dan segera kita lakukan penangkapan,” tegasnya
Untuk itu, Kasat Reskrim menyarankan kepada kedua pemilik alat berat agar dapat memenuhi pemanggilan penyidik demi menjalani proses hukum. (Red JOS)
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]