Guruh Saptoharjo Ancam Pidanakan Dinas PUPR Tebo dan Kades Rantau Langkap

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Agu 2021 23:37 0 282 jambiotoritas
Palang yang sempat dipasang ditengah jalan yang baru dibangun dilokasi kebun karet milik Guruh Saptoharjo dijalan padang lamo desa Rantau langkap yang telap dibongkar warga yang melintas disana/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Proyek pembukaan jalan baru diwilayah desa Rantau Langkap kecamatan Tebo ulu sumber dana APBD kabupaten Tebo tahun anggaran 2021 dikomplin pemilik kebun karet bernama guruh Saptoharjo yang berdomisili didesa Candasari RT/RW : 2/1 Purwodadi. Pasalnya ratusan tanaman karet diareal seluas 2416 M2 telah digusur sepihak untuk proyek pembuatan jalan baru didesa Rantau langkap. Guruh menyatakan bahwa kebun karetnya itu sudah memiliki SHM Nomor ; 00625 yang diterbitkan kantor pertanahan kabupaten Tebo tahun 2013 lalu.

“ Tanah milik saya beruoa sebidang kebun karet diwilayah desa Rantau langkap dijalan padanglamo ditebangi terus, lalu dibuat jalan desa selebar 8 meter tanpa ada ijin dari saya baik lisan maupun tertulis. Informasi sumberdana desa tapi dilokasi tidak ada papan proyek yang terpasang,” kata Guruh, Minggu (8/8/2021) malam via pesan WA kepada Jambiotoritas.com.

Dikatakan Guruh lagi bahwa akibat proyek didesa itu, dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah. “ nilai kerugian materil dan inmateril sekitar 100 juta rupiah,” sebutnya.

Tidak hanya itu, kata dia, ada palang sebagai tanda protes atas penggusuran kebun karetnya itu yang dipasang saudara saya, baru sehari dipasang sudah hilang. Sebelumnya saya sudah mencoba mencari kepala desa Rantau langkap Abdul Kadar, tetapi sepertinya Kades tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“ Kalau tanpa ijin pemilik lalu merusak tanaman orang itukan perbuatan yang menyalahi aturan, itukan ada pidananya. Apalagi proyek itu tidak memasang plang nama proyeknya, itukan juga menyalahi,” katanya.

Sementara itu kepala desa Rantau Langkap Abdul Kadar melalui Kepala dusun Pulau Raman, Khairul mengatakan bahwa desanya mendapat jatah jalan dari pemerintah kabupaten Tebo bukan proyek pembangunan dari Dana Desa Rantau Langkap. Menurutnya tiga bulan sebelum jalan itu dikerjakan kami (pihak desa) sudah merintis untuk kepentingan proyek jalan itu. Setelah satu bulan berlalu tidak ada gangguan, selanjutnya yang punya tanah terdaftar ada 30 orang pemilik lahan yang menandatangani surat persetujuan.

“ Orang ini yang kebun getah ini tidak ada namanya, itupun kami ambil dibatas 4 meter kiri dan 4 meter sebelah kanan. Kebun dia masuk empat meter, kami mencari orang pemilik kebun ini tapi nggak ada yang tahu. Kami cari data didesa, apakah ada orang jual-beli kebun disitu ternyata tidak ada. Justru itu nggak ada orang kemana kami mau menghubungi tidak dapat. Sedangkan jalan itu sudah keputusan musyawarah desa bahwa sebelum itu juga sudah ada jalan disitu,” ungkap Khairul via ponsel, Senin (9/8/2021) siang.

Lebih lanjut, kata Khairul, bukannya kami isitilah kami tumbur langsung tetapi tetap kami cari orangnya. Baru kemudian dapat cerita bahwa pemilik kebun ini tinggal di Semarang jadi bagaimana kami mau menghubungi dia.

“ Kami tidak dapat bergerak memberikan solusi, karena kami didesa hanya sebagai penggerak saja. Yang menjalankan itu dari kabupaten. Masalah ganti rugi itu urusan pihak pemeirntah kabupaten,” katanya (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA