PH Suyadi Sebut JPU Salah Tuntut

waktu baca 1 menit
Senin, 4 Mei 2020 22:42 0 196 jambiotoritas
Sidang vonis perkara mark up pengadaan LPJU dana desa kabupaten Tebo TA 2017 dipengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/5/2020)/foto Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Upaya hukum lanjutan atas vonis mejelis hakim pengadilan Tipikor Jambi terhadap terdakwa mantan kepala dinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi dipastikan akan melakukan banding (PT). Bahwa dengan dituntut ganti kerugian pengganti sebesar Rp. 659 juta terdakwa menyatakan banding.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Tomson Purba menyatakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan salah menggunakan Wewenang, memasukkan pengadaan lampu penerangan jalan di dalam RAPBDes Desa.

” Jelas penuntut umum, tidak mengetahui tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa. Ini akan menjadi point dalam banding kita,” kata Tomson, via Whatsapp, Senin (4/5/2020) malam.

Dikatakan Tomson bahwa dalam hal ini terjadi kesalahan penuntutan oleh JPU. Dia menyebutkan tidak ada jelas kerugian negara yang mana disebutkan JPU itu.

” Nuntutnya salah, tidak ada jelas kerugian negara yang mana disebutkan oleh JPU, karena fakta kerugian negara tidak lebih dari 100 juta. Menurut ahli BPKP menyatakan tidak lebih 100 juta. Lantas kerugian 659 datangnya darimana?,” ucap Tomson.(red JOS)

Penulis : David

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA