Beredar Pesan WA, Soal Pembalakan Dengan Dokumen Izin Pengelola Kayu Hutan Hak di Muara Tabir

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Mei 2020 23:35 0 300 jambiotoritas
Angkutan kayu /foto ilustrasi (Ist)

JambiOtoritas.com, TEBO – Sejumlah wartawan liputan Kabupaten Tebo menerima pesan singkat whatsapp dari nomor tidak dikenal, pada Sabtu (9/5/2020). Pesan Whatssapp yang diformat surat ini ditujukan kepada Pimpinan LSM dan Media Massa dengan tujuan menginformasikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah seorang pemilik dokumen izin pengelola kayu hutan di wilayah Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

Berikut bunyi pesan WhatsApp yang diterima dari nomor yang tidak dikenal tersebut:


Kpd yth,

Pimpinan LSM dn Media Maasa

Di

Tempat.

Dengan hormat.

Bersama ini kami sampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggarah hukum yg di lakukan oleh salah seorang pemilik dokumen izin pengelola kayu hutan di wilayah Desa Embacang Gedang kec Muara Tabir Kab Tebo, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemilik dokumet izin pengelola kayu tetsebut hanya berlaku untuk wilayah Desa Embacang Gedang dan berlaku untuk area kawasan hutan milik masyarakat Desa Embacang Gedang.

1.Pemilik Domuen bekerjasama dengna para supir yg mengangkut kayu dari wilayah muara tabir menuju PT LUK Desa Penapalan kec tengah ilir kab tebo.

3. Kayu yg di bawa oleh para supir tetsrbut banyak di ambil dari kawasan HP yg berada di wilayah desa yg berada di muara tabir.

3.Dokumen tersebut di salah gunakan oleh pemiliknya untuk menggambil kayu yg bukan di wilayah Desa Embacang Gedang muara tabir.

4.pemilik dokumen tersebut warga desa Embacang gedang muara tabir tebo.

5.untuk itu kami mohon bantuan dari LSM dan Media Masa agar kegiatan ilegal yg di lakukan oleh Pemilik Dokumen tetsebut di proses secara hukum dan di laporkan ke pihak yg berwajib.

Demikian yg dapat kami sampaikan atas bantuanya di ucapkan terima kasih.

Muara tabir, 09/05/2020.

Wassalam…


Terkait hal ini, Kapolsek Muara Tabir, IPDA Muhammad Yusuf dikonfirmasi mengaku telah mengetahui tentang pesan singkat tersebut.

” Mau saya selidiki dahulu kebenarannya pak. Jika bapak tahu siapa yang memberikan informasi itu, biar kita tanya dengan yang bersangkutan,” kata Kapolsek menjawab pesan WahtsApp media ini.

Informasi lain yang didapat media ini, pemilik dokumen yang dituding oleh pengirim pesan Whatsapp adalah RM warga didesa Embacang Gedang.

Terkait kebenaran informasi bahwa RM memiliki ijin resmi atas kepemilikan dokumen yang dimaksud. Dikonfirmasi melalui Kepala KPHP Tebo wilayah Barat, dinas Kehutanan dan LH provinsi Jambi, H. Sumarjo mengaku tidak pernah mendapat tembusan mengenai izin atau dokumen tersebut. Kata dia, Soal izin tersebut yang tahu hanya BPHP (red JOS)

Penulis : TIM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA