JambiOtoritas.com, TEBO – Ada yang perlu diketahui secara umum bagi masyarakat luas tentang masalah teknis dalam administrasi kependudukan. Beberapa temuan perbedaan angka yang telah tercetak atau terimput di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) tidak dapat lagi di ubah dan berlaku berdasarkan UU kependudukan. Misalkan, nomor induk kependudukan (NIK) seseorang.
Menurut kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tebo, Drs. Supriyanto menyatakan NIK setelah terimput akan berlaku seumur hidup, ketika sudah teregistrasi (perekaman) maka angka -angka yang muncul tersebut sudah menjadi data nasional tidak dapat di ubah.
” Perbedaan angka bisa jadi faktor human error diwaktu pendaftaran atau registrasi awal dan angka tidak dapat dirubah. Walaupun mungkin tidak sesuai dengan tahun lahir, bulan atau tanggal lahirnya,” jelas Supriyanto, Jum’at (19/7/2024).
Menurut dia, NIK merupakan akses untuk membuka data identitas penduduk. Ketika seseorang pindah alamat, atau berubah alamat tinggalnya. Data yang dipakai adalah yang telah ada di SIAK.
” data NIK itu sudah ada di Sistem SIAK. Tidak dapat diolah ataupun diubah. Penerbitan identitas kependudukan tetap dengan NIK yang telah terdaftar, ” katanya.
Supriyanto menegaskan sebagai lembaga teknis kependudukan di dinas Dukcapil kabupaten Tebo tidak mungkin terjadi kebocoran data. Terkait perlindungan data, kata dia, dilihat dari sisi hukum perlindungan data nasional yang membocorkan datalah yang bisa di jerat secara hukum.
” Kalau dari dinas bicara soal kebocoran data insya Allah tidak ada. Petugas kami punya akses dan punya pasword masing dan itu hanya untuk kepentingan pelayanan,” katanya. (JOS)
Editor: David Asmara