
JambiOtoritas.com, TEBO – Somasi 3 hari tak digubris, pemilik lahan di Desa Kunangan akhirnya menempuh jalur pidana. Kuasa hukum Marzuki, Leo Nardus Siahaan, SH, resmi melaporkan PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd ke Polres Tebo atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan.
Laporan pengaduan tersebut diterima dan teregistrasi resmi di SPKT Polres Tebo pada Senin, 12 Oktober 2026. Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP / 102 / X / 2026 / SPKT / POLRES TEBO POLDA JAMBI ditandatangani petugas piket Sat Reskrim Polres Tebo, Briptu Marko Sofwan Hariyatmo.
Leo Siahaan, selaku kuasa hukum Marzuki, mengatakan selain perusahaan, pihaknya juga melaporkan kades Kunangan kecamatan Tebo Ilir.
“Kami sudah layangkan somasi tertulis secara sah kepada perusahaan. Karena tidak ada itikad baik, hari ini kami tindak lanjuti dengan laporan pidana resmi ke Polres Tebo,” tegas Leo Siahaan, Senin (12/10/2026).
Dalam laporan tersebut diuraikan kronologi tegas. Pada 2 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Leo bersama kliennya Marzuki mendatangi lokasi di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir. Di lokasi, tanah milik Marzuki diduga diserobot dan ditanami pipa minyak.
“Tanah klien kami diserobot. Mereka menggali menggunakan alat berat dan mencabut beberapa batang sawit yang masih produktif,” ujar Leo.
Padahal, lanjut Leo, jauh sebelum kejadian, pihak PT Montd’Or maupun Pemerintah Desa Kunangan sudah beberapa kali menemui Marzuki untuk menyerahkan lahannya. Namun Marzuki menolak secara tegas semua tawaran tersebut, baik tali asih maupun skema penyerahan lahan.
“Karena tidak mendapat izin sah dari pemilik, perusahaan secara diam-diam melakukan penggalian untuk penanaman pipa minyak yang dilakukan pada malam hari. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas PH Marzuki itu.
Leo menilai perbuatan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan dan perusakan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
“Tanpa izin pemilik yang sah adalah penyerobotan. Merusak sawit produktif adalah perusakan. Kami minta Polres Tebo menindaklanjuti dan memproses hukum secara profesional,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd belum memberikan keterangan resmi.(JOS)
Editor : David Asmara