JambiOtoritas.com, JAMBI – Pihak Bea Cukai Jambi mengamankan 4 juta batang rokok tanpa cukai resmi. Dari mobil truk yang melintasi jalan lintas Sumatera tepatnya di kawasan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat, pada Sabtu (9/5/2020) lalu, di sekitar Jalan Lintas Timur batas provinsi Riau- Jambi.
“Ada sebanyak 4 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek luffman yang kita amankan saat kendaraan tersebut memasuki jalan lintas timur Sumatera,” kata kepala tum Penindak Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, Jum’at (15/5/2020).
Penangkapan rokok tanpa pita cukai ini diperkirakan merugikan negara bisa mencapai Rp1.880 milyar. Dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan satu orang berinisial A yang membawa 200 koli barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai.
” Tidak hanya itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga A, diketahui masih ada ada sarana pengangkut lain yang masih berada di belakang membawa rokok ilegal,” kata Heri.
Dikatakannya, berdasarkan informasi itu, anggota kemudian melakukan penyisiran. Tim P2 Jambi melakukan pengejaran dan penghentian target operasi sebuah mobil truk Mitsubishi Light Truck. Seorang berinisial S yang membawa muatan sebanyak 200 koli rokok ilegal turut diamankan.
Total ada 400 dus rokok yang berhasil diamanakan. Atau sekitar 4 juta batang rokok menjadi barang bukti. Untuk proses hukumnya barang bukti dan kedua sopir truk dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua orang yang diamankan disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. (red JOS)
Sumber: Antara