Sulman Nyatakan Angkutan Kayu Keluar Dari Embacang Gedang

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mei 2020 22:58 0 704 jambiotoritas
Angkutan kayu/foto Ilustrasi

JambiOtoritas.com, TEBO – Praktik angkutan kayu keluar dari desa Embacang Gedang kecamatan Muara Tabir kabupaten Tebo diakui kepala desa disana benar adanya. Namun demikian tidak diketahui pasti soal asal dokumen pengangkutan kayu itu.

Menurut kepala desa Embacang Gedang, Sulman Alfarizi menyatakan memang benar seseorang beriinisial RM berdomisili di RT 9. Hanya saja, dia tidak mengetahui apakah yang bersangkutan punya dokumen angkutan kayu yang keluar dari desanya.

Baca berita :Beredar Pesan WA, Soal Pembalakan Dengan Dokumen Izin Pengelola Kayu Hutan Hak di Muara Tabir

” Kalau warga yang nama tersebut (RM) ada. Tapi saya kurang tahu masalah dokumen. Masalahnya saya dak pernah menerbitkan SKAU,” kata Sulman, via pesan WhatsApp, Minggu (17/5/2020).

Sebagai kepala desa disana Sulman juga menyebutkan bahwa pantauan dilapangan memang ada aktivitas angkutan kayu dari Embacang Gedang keluar. ” Kalau kayu iya ada, keluar dari desa Embacang Gedang,” katanya.

Sebelumnya kepala KPHP wilayah barat, dinas kehutanan provinsi Jambi, H. Sumarjo, SH mengatakan bahwa KPHP tidak pernah mendapatkan tembusan mengenai ijin kepemilikan dokumen SKAU ataupun desa yang mempunyai kewenangan mengeluarkan surat SKAU. Menurutnya data peredaran hasil hutan yang ada pada BPHP atau dinas kehutanan provinsi Jambi.

” Kami KPHP tidak pernah mendapat tembusan mengenai ijin tersebut dan yang tahu hanya BPHP. KPHP tidak ada data peredaran hasil hutan, datanya ada di BPHP atau Dinas,” kata Sumarjo, beberapa waktu lalu. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA