JambiOtoritas.com, TEBO – Polisi menangkap 22 orang pelaku tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Tebo. Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti di TKP di dusun Danau Tanduk Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Selasa (5/10/2020) sekitar pukul 14.00 Wib, kemarin.
Ke 22 pelaku pekerja penambang emas tanpa izin atau dompeng (PETI) serta sejumlah barang bukti berupa engkol mesin dompeng, mesin NS, air raksa, dulang, pipa paralon warna putih, selang spiral, dan karpet dibawa ke Polres Tebo untuk penindakan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim, AKP. Marhara Tua menyatakan pelaku lain berhasil kabur ketika digerebek dilokasi.
” Para tersangka dan BB bukti saat ini kami amankan di Polres Tebo untuk penindakan lebih lanjut,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara