JambiOtoritas.com, JAMBI – Gubenur provinsi Jambi menetapkan memperpanjang masa tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Jambi hingga 1 Juli 2020. Perpanjangan status tanggap darurat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 475/KEP.GUB/BPBD/2020.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Minggu (31/5/2020), Johansyah mengatakan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan gubernur tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2020.
Sementara itu, berdasarkan update data Gugus Tugas Provinsi Jambi, dinyatakannya bahwa sampai hari ini, jumlah ODP sebanyak 86 orang dan jumlah PDP 52 orang. Untuk pasien terkonfirmasi positif sebanyak 97 orang dan 15 orang diantaranya dinyatakan sembuh dan sudah pulang ke rumah masing-masing. Sementara pasien menunggu hasil uji swab sebanyak 22 orang. (red JOS)***