
JambiOtoritas.com, TEBO – Kepala desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Untung Swastadi menggugat warganya, Agus Salim Lubis untuk kedua kalinya. Gugatan Untung itu terkait kepemilikan lahan yang diklaim milik desa Suka Damai.
Namun versi Agus Salim Lubis,
lahan 1,3 hektar yang kini digugat Kades itu, telah dikuasai sejak tahun 1981 ketika pemerintahan masih kabupaten Bungo-Tebo (BUTE). Dengan alas hak dua surat segel tahun 82 dan 84. Dan surat sporadik tanah yang dikeluarkan oleh Pj. Kepala Desa Suka Damai saat itu, Tuslam di tahun 2019.
” Kades sebelumnya belum ada menyenggol saya, baru ini lah kades gugat lahan yang sudah saya tempati selama 45 tahun,” ungkap, Agus Salim Lubis saat diwawancarai usai sidang di PN Tebo, Kamis (7/8/2025).
Dikatakannya bahwa saat gugatan pertama kali luas lahan yang digugat Kades Suka Damai termasuk rumah dengan luasan keseluruhan 1,7 Hektar. Tapi pada gugatan kedua ini, rumah tidak masuk dalam gugatan, hanya tanah kebun seluas 1,3 hektar.
” gugatan pertamanya, putusan hakim PN Tebo (NO) atau gugatan Kades Suka Damai tidak dapat diterima. Tanah itu saya diperoleh sebagai ganti rugi dari KUPT, Pardomuan Nasution bukan menempati lahan tersebut begitu saja,” kata Lubis.(JOS)
Editor : David Asmara