JambiOtoritas.com, JAMBI – Pasca penangkapan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, Jum’at (19/6/2020) malam terhadap seorang bos karaoke Hawai di kawasan jelutung kota Jambi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 x 24 jam, ACAI pemilik atau bos dari karaoke Hawai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
“ Setelah menjalani pemeriksaan 2×24 jam, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urinenya juga positif mengandung narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes. Pol. Dewa Putu Gede Artha, melalui pers rilisnya,Senin (22/6/2020).
Dari penangkapan tersangka dan penggeledahan ruang kerja ACAI, ditempat karaoke yang dikelolanya, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 23 gram. Menurut Dewa Putu Gede Artha mengatakan, tersangka AC, diketahui pada tahun 2018 lalu dia juga pernah ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain itu tersangka juga sempat menjalani proses hukum dalam kasus Miras oplosan.
“ Setelah menjalani proses persidangan, AcChanya divonis rehabilitasi selama enam bulan. Namun dalam kasus baru ini, dengan barang bukti yang berhasil diamankan anggota. Dia tidak bisa berkelit lagi,” kata Dewa Putu. (red JOS)***