Jambiotoritas.com, TEBO – Kepala kejaksaan negeri Tebo, Teguh Suhendro merasa heran terkait kasus pegawai ASN mantan kepala bidang bina marga, dinas PUPR kabupaten Tebo, Joko Paryadi. Fatwa kepada mahkamah Agung yang dikirimkan kejari Tebo hingga saat ini belum juga turun.
Mestinya berkas putusan perkara tidak terjadi kesalahan. Dia menyatakan bahwa kejadian terkait putusan kasasi Mahkamah Agung pada penanganan kasus korupsi aspal jalan dinas PUPR Tebo dianggap sesuatu hal yang baru terjadi.
“ Coba dicek dipengadilan tinggi Jambi disana. Ini sebenarnya, ada apa gitu. Terus terang ini baru, kejadian seperti ini. Mestinya’kan nggak sampai salah – salah gini, kayak disengaja,” ucap Teguh Suhendro, dihadapan sejumlah wartawan di gedung Kejaksaan Negeri Tebo, (26/6/2019) pekan lalu. ketika ditanyakan jawaban permintaan fatwa ke MA yang dilayang Kejari Tebo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kejaksaan dalam hal ini belum bisa melaksanakan eksekusi terhadap Joko paryadi. Karena tidak ada putusan kasasi yang diterima. Dia menilai bahwa sebenarnya pemerintah kabupaten Tebo bisa mengambil langkah pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“ Kita mau eksekusi belum bisa, nggak ada pegang putusan itu. Pemerintah kalau mau pecat dia, itu sudah cukup. Itukan hanya kesalahan penulisan nama majelis yang tidak sama dengan yang tanda tangan,” katanya. (red JOS)