Jambiotoritas.com, BUNGO – lkhwal keterlambatan rekanan dinas kesehatan kabupaten Bungo pada pekerjaan pembangunan rumah sakit Pratama tipe D di dusun Purwasari (eks TPA) kecamatan Pelepat Ilir menjadi sorotan. Seyogyanya pelaksana CV. Dulvan Dwi Jaya sesuai kontraknya wajib menyelesaikan pekerjaan pada 26 Desember 2019 (120 hari kalender).
Menurut kepala dinas kesehatan kabupaten Bungo, Syafarudin Matondang mengatakan sumber dana pembangunannya dari APBD murni bukan bersumber dari dana alokasi khusus. Terhadap rekanan sudah dibuat aturan dendanya. Hanya saja dia tidak menyebutkan alasan pemberian addendum terhadap rekanan.
Berita terkait : Proyek RS Tipe D Kuamang Kuning Belum Rampung
Dia menyatakan lebih bagusnya dikonfirmasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Syamsuri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Mardiansyah. Soal bagaimana proses addendumnya itu.
” Ada baiknya konfirmasi dengan mereka. karena kemarin, saya habis cuti. Baiknya konfirmasinya dengan mereka saja, pak,” kata Safarudin Matondang ketika di hubungi via selulernya, Kamis (16/1/2020) siang.
Sementara itu PPTK dinas kesehatan Bungo, Mardiansyah belum dapat memberikan konfirmasi soal proyek yang dimaksud. Dia beralasan sedang berada di Palembang dalam urusan keluarga.
” Saya sedang dirumah sakit di Palembang. Anak saya sedang sakit,” ucapnya, singkat ketika dihubungi.
Terpisah pekerja yang mengaku berasal dari provinsi Riau yang dijumpai dilokasi pembangunan gedung rumah sakit, Kamis (16/1/2020) pagi, mengatakan baru satu minggu bekerja memasang rangka kusen almunium untuk jendela dan pintu kaca. Tetapi soal kapan waktu selesai pekerjaan yang dilakukan tergantung yang diatas.
” Saya tidak tahu kontraktornya, saya cuma tahunya induk semang saya pak Budi. Soal kontrak kerja saya tidak tahu, kami hanya kerja membuat kusen ini,” ucap salah satu pekerja disana. (red JOS)
Penulis : David Asmara