
JambiOtoritas.com, TEBO – Menyikapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo bersama DPRD menggelar rapat untuk membahas strategi peningkatan fiskal daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Sindi, mengatakan ada tiga langkah strategis yang akan ditempuh.
“Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah ini kami akan bertemu dengan teman-teman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar PAD ditingkatkan,” ujar Sindi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Kedua, terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang belum tersalurkan senilai sekitar Rp86 miliar. Pemda bersama DPRD Tebo akan mempertanyakan hal tersebut ke pemerintah pusat agar segera disalurkan.
Ketiga, terkait peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU). Menurut Sindi, pihaknya sudah melakukan zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait data faktual di Kabupaten Tebo.
“Selama ini pusat menarik data dari Badan Pusat Statistik (BPS), baik data jumlah penduduk maupun siswa. Itu sudah kita perbaiki, tinggal menunggu tindak lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih ada warga yang berdomisili di Tebo namun secara administrasi kependudukan masih tercatat di daerah lain.
“Makanya kita juga kerja sama dengan Disdukcapil untuk mendata ulang agar mereka resmi menjadi penduduk Tebo,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, membenarkan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut membahas kebijakan PMK No. 97/2025.
“Soal DBH sawit yang belum tersalur, kita mengalir saja. Intinya soal PMK ini, makanya kita membahas peningkatan PAD Kabupaten Tebo,” ujar Khalis di Ruang Banggar DPRD.
Ia menyebut pembahasan terkait DAU belum dibahas secara mendalam dan akan ada pembahasan lanjutan.(JOS)
Editor : David Asmara